Kunjungan kerja monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan pada 26 Februari 2026 di Kabupaten Gresik mengungkap capaian signifikan dalam penataan kawasan kumuh melalui DAK PPKT TA 2025. Pemerintah Kabupaten Gresik, yang telah empat kali menerima DAK PPKT dengan penilaian baik dari Bappenas, berhasil menangani kawasan kumuh seluas 229,21 Hektar di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng melalui konsep pemugaran, peremajaan, dan relokasi. Berbagai kegiatan fisik telah dilaksanakan, meliputi pembangunan 102 unit rumah baru, peningkatan kualitas 43 unit rumah, pembangunan jalan lingkungan sepanjang 4.136 meter, drainase 5.487 meter, serta infrastruktur pendukung seperti IPAL komunal, sambungan air minum, dan TPS 3R. Total pendanaan sebesar Rp30,09 miliar bersumber dari DAK PPKT, APBDesa, dan CSR, dengan progres fisik kontraktual mencapai 100 persen, meskipun kegiatan perumahan swakelola masyarakat masih dalam penyelesaian akibat dinamika warga setempat.
Yang menjadi catatan penting adalah inovasi daerah dalam mendukung legalitas kepemilikan lahan bagi warga terdampak relokasi. Pemerintah Kabupaten Gresik bekerja sama dengan Bank Gresik menyediakan kredit pinjaman bagi warga untuk membeli lahan relokasi, sehingga warga yang sebelumnya menempati tanah kas desa kini dapat memiliki tanah secara sah. Ke depan, meskipun tidak ada alokasi DAK PPKT di TA 2026, Pemda Gresik direncanakan kembali menerima DAK PPKT Jangka Menengah tahun 2027-2029. Kami akan terus memantau kesiapan Pemda Gresik serta memastikan penyaluran DAK berikutnya diberikan kepada daerah yang serius menangani kumuh, termasuk memonitor program penanganan kumuh lainnya dari Kementerian PKP.
Estimasi biaya berdasarkan standar Kemenko Infrastruktur dan meliputi komponen: pembangunan infrastruktur dasar, perbaikan sanitasi, dan program pendampingan masyarakat.