Peraturan di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Video Sosialisasi Peraturan

Lihat Semua
PP No  14 Thn 2016 4 Tahapan Penyelenggaraan Perumahan
PP No 14 Thn 2016 4 Tahapan Penyelenggaraan Perumahan
PP No. 14 Tahun 2016 mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang terdiri dari empat tahapan utama, yakni perencanaan (penyusunan rencana pembangunan perumahan sesuai tata ruang), pembangunan (pelaksanaan konstruksi rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum yang wajib disediakan pengembang), pemanfaatan (penggunaan rumah sebagai hunian serta izin kegiatan usaha terbatas atau sewa), dan pengendalian (pengawasan dan penertiban oleh pemerintah agar penyelenggaraan perumahan berjalan tertib). Peraturan ini juga mewajibkan penerapan hunian berimbang untuk mendukung akses perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
PP 02 Thn 2016 Hunian Berimbang untuk Masyarakat
PP 02 Thn 2016 Hunian Berimbang untuk Masyarakat
PP No. 2 Tahun 2016 mengatur tentang pelaksanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dengan prinsip Hunian Berimbang. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan keseimbangan antara penyediaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan rumah komersial. Prinsip utamanya mewajibkan pengembang untuk membangun rumah sederhana dan rumah menengah secara proporsional dalam satu kawasan yang sama dengan rumah mewah (rasio 1:2:3). Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya memastikan masyarakat dari berbagai lapisan ekonomi dapat tinggal di lingkungan yang layak dan terintegrasi, mencegah terjadinya pemisahan wilayah berdasarkan status ekonomi (enclave).
PP No 17 Thn 2016 Tips Sebelum Membeli Rumah
PP No 17 Thn 2016 Tips Sebelum Membeli Rumah
PP No 17 Tahun 2016 mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi jual beli properti, yang mewajibkan pembeli untuk memastikan pajak terutang (seperti PPh Final) telah dibayar oleh penjual sebagai syarat administrasi. Sebelum membeli rumah, penting untuk melakukan tahapan verifikasi menyeluruh agar tidak terjebak masalah hukum atau finansial.

Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025

tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah

Berlaku

Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 10 Tahun 2025

tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus

Berlaku

Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2023

tantang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hunian Sementara Bagi Pengungsi Korban Bencana

Berlaku

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 9 Tahun 2021

tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan

Berlaku

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 Tahun 2018

tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh

Berlaku

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011

tentang Rumah Susun

Berlaku

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2011

tentang Penanganan Fakir Miskin

Berlaku

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011

tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Berlaku
Kembali ke Beranda
Estimasi Biaya
Total Estimasi Nasional
Rp 4,2 Triliun
Untuk penanganan 15 kawasan kumuh di seluruh Indonesia
Rincian Biaya per Klasifikasi
Kumuh Ringan (4 kawasan) Rp 112,5 M
Kumuh Sedang (10 kawasan) Rp 404 M
Kombinasi Ringan-Sedang (1 kawasan) Rp 0,02 M
Total Rp 516,52 M
Kalkulator Estimasi Biaya
Catatan

Estimasi biaya berdasarkan standar Kemenko Infrastruktur dan meliputi komponen: pembangunan infrastruktur dasar, perbaikan sanitasi, dan program pendampingan masyarakat.