Kunjungan lapangan kali ini menyasar kawasan Rumah Deret Tamansari (RDTS) di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, sebuah kawasan permukiman padat yang menjadi prioritas penataan Pemerintah Kota Bandung. Sebagaimana disampaikan Wali Kota Bandung, Farhan, dalam berbagai kesempatan tinjauan langsungnya, kawasan seperti RDTS menghadapi tantangan struktural berupa kepadatan bangunan yang tinggi, di mana satu rumah kerap dihuni lebih dari satu kepala keluarga. Kondisi ini berdampak pada kualitas hunian, sanitasi, serta risiko kesehatan seperti penyebaran TBC dan diare. Oleh karena itu, fokus penataan diarahkan pada program penyehatan lingkungan, meliputi perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu) serta pembangunan septic tank yang layak sebagai solusi sanitasi dasar. Pemerintah kota menekankan pendekatan manusiawi tanpa penggusuran, dengan memastikan setiap kebijakan berbasis data dan fakta lapangan.
Di balik upaya penataan fisik, dinamika sosial turut mewarnai perkembangan di RDTS. Warga RW 11 sempat menyuarakan keresahan terkait kebijakan baru UPTD Rusunawa yang dinilai sepihak tanpa sosialisasi, terutama menyangkut penggunaan fasilitas umum dan status hunian. Mereka mengingatkan adanya kesepakatan awal terkait skema sewa 5 tahun gratis dan 5 tahun berikutnya 50 persen, serta berharap agar komunikasi antara warga dan pemerintah terus dijaga agar tetap harmonis. Kunjungan ini menjadi momentum untuk memastikan bahwa pembangunan fisik berjalan selaras dengan keadilan sosial, serta menjamin bahwa masjid dan fasilitas umum lainnya tetap menjadi ruang bersama yang inklusif bagi seluruh warga, sesuai arahan Wali Kota agar tidak ada kebijakan yang memicu konflik di masyarakat.
Estimasi biaya berdasarkan standar Kemenko Infrastruktur dan meliputi komponen: pembangunan infrastruktur dasar, perbaikan sanitasi, dan program pendampingan masyarakat.