16 April 2026

Menko IPK Bantu Perkuat Legalitas Kepemilikan Hunian Nelayan Tangerang

Menko IPK Bantu Perkuat Legalitas Kepemilikan Hunian Nelayan Tangerang
Klik untuk baca artikel "Menko IPK Bantu Perkuat Legalitas Kepemilikan Hunian Nelayan Tangerang"

Lembar Kerja Artikel

Tipe Dokumen Berita
Judul Menko IPK Bantu Perkuat Legalitas Kepemilikan Hunian Nelayan Tangerang
T.E.U. Orang/Badan Menteri Koordinator IPK; Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan; Kementerian ATR/BPN; Habitat for Humanity; Pemerintah Kabupaten Tangerang
Tempat Terbit Kabupaten Tangerang, Banten (ANTARA News)
Tahun Terbit 2026
Sumber
Penerbit: ANTARA News Penulis: Azmi Syamsul Ma'arif (Editor: Bayu Kuncahyo) Foto: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nym
Subjek Penguatan legalitas kepemilikan hunian nelayan; penataan kawasan pesisir; kolaborasi pemerintah daerah dengan organisasi kemanusiaan; skema pembiayaan ringan (cicilan per minggu); program Kampung Nelayan Merah Putih.
Bahasa indonesia
Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman; Pertanahan (ATR/BPN); Kelautan dan Perikanan; Pemerintahan Daerah
Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten
Lampiran -
Estimasi Biaya
Total Estimasi Nasional
Rp 4,2 Triliun
Untuk penanganan 15 kawasan kumuh di seluruh Indonesia
Rincian Biaya per Klasifikasi
Kumuh Ringan (4 kawasan) Rp 112,5 M
Kumuh Sedang (10 kawasan) Rp 404 M
Kombinasi Ringan-Sedang (1 kawasan) Rp 0,02 M
Total Rp 516,52 M
Kalkulator Estimasi Biaya
Catatan

Estimasi biaya berdasarkan standar Kemenko Infrastruktur dan meliputi komponen: pembangunan infrastruktur dasar, perbaikan sanitasi, dan program pendampingan masyarakat.