PP 02 Thn 2016 Hunian Berimbang untuk Masyarakat
PP No. 2 Tahun 2016 mengatur tentang pelaksanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dengan prinsip Hunian Berimbang. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan keseimbangan antara penyediaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan rumah komersial. Prinsip utamanya mewajibkan pengembang untuk membangun rumah sederhana dan rumah menengah secara proporsional dalam satu kawasan yang sama dengan rumah mewah (rasio 1:2:3). Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya memastikan masyarakat dari berbagai lapisan ekonomi dapat tinggal di lingkungan yang layak dan terintegrasi, mencegah terjadinya pemisahan wilayah berdasarkan status ekonomi (enclave).