Kembali ke Peraturan

PP 02 Thn 2016 Hunian Berimbang untuk Masyarakat

13 Apr 2026 Peraturan Perundang-undangan
PP No. 2 Tahun 2016 mengatur tentang pelaksanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dengan prinsip Hunian Berimbang. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan keseimbangan antara penyediaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan rumah komersial. Prinsip utamanya mewajibkan pengembang untuk membangun rumah sederhana dan rumah menengah secara proporsional dalam satu kawasan yang sama dengan rumah mewah (rasio 1:2:3). Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya memastikan masyarakat dari berbagai lapisan ekonomi dapat tinggal di lingkungan yang layak dan terintegrasi, mencegah terjadinya pemisahan wilayah berdasarkan status ekonomi (enclave).
Estimasi Biaya
Total Estimasi Nasional
Rp 4,2 Triliun
Untuk penanganan 15 kawasan kumuh di seluruh Indonesia
Rincian Biaya per Klasifikasi
Kumuh Ringan (4 kawasan) Rp 112,5 M
Kumuh Sedang (10 kawasan) Rp 404 M
Kombinasi Ringan-Sedang (1 kawasan) Rp 0,02 M
Total Rp 516,52 M
Kalkulator Estimasi Biaya
Catatan

Estimasi biaya berdasarkan standar Kemenko Infrastruktur dan meliputi komponen: pembangunan infrastruktur dasar, perbaikan sanitasi, dan program pendampingan masyarakat.