Kembali ke Peraturan

PP No 14 Thn 2016 4 Tahapan Penyelenggaraan Perumahan

13 Apr 2026 Peraturan Perundang-undangan
PP No. 14 Tahun 2016 mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang terdiri dari empat tahapan utama, yakni perencanaan (penyusunan rencana pembangunan perumahan sesuai tata ruang), pembangunan (pelaksanaan konstruksi rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum yang wajib disediakan pengembang), pemanfaatan (penggunaan rumah sebagai hunian serta izin kegiatan usaha terbatas atau sewa), dan pengendalian (pengawasan dan penertiban oleh pemerintah agar penyelenggaraan perumahan berjalan tertib). Peraturan ini juga mewajibkan penerapan hunian berimbang untuk mendukung akses perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Estimasi Biaya
Total Estimasi Nasional
Rp 4,2 Triliun
Untuk penanganan 15 kawasan kumuh di seluruh Indonesia
Rincian Biaya per Klasifikasi
Kumuh Ringan (4 kawasan) Rp 112,5 M
Kumuh Sedang (10 kawasan) Rp 404 M
Kombinasi Ringan-Sedang (1 kawasan) Rp 0,02 M
Total Rp 516,52 M
Kalkulator Estimasi Biaya
Catatan

Estimasi biaya berdasarkan standar Kemenko Infrastruktur dan meliputi komponen: pembangunan infrastruktur dasar, perbaikan sanitasi, dan program pendampingan masyarakat.