PP No 14 Thn 2016 4 Tahapan Penyelenggaraan Perumahan
PP No. 14 Tahun 2016 mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang terdiri dari empat tahapan utama, yakni perencanaan (penyusunan rencana pembangunan perumahan sesuai tata ruang), pembangunan (pelaksanaan konstruksi rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum yang wajib disediakan pengembang), pemanfaatan (penggunaan rumah sebagai hunian serta izin kegiatan usaha terbatas atau sewa), dan pengendalian (pengawasan dan penertiban oleh pemerintah agar penyelenggaraan perumahan berjalan tertib). Peraturan ini juga mewajibkan penerapan hunian berimbang untuk mendukung akses perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).