Semua Video Peraturan Perundang-undangan
PP No 14 Thn 2016 4 Tahapan Penyelenggaraan Perumahan
PP No. 14 Tahun 2016 mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang terdiri dari empat tahapan utama, yakni perencanaan (penyusunan rencana pembangunan perumahan sesuai tata ruang), pembangunan (pelaksanaan konstruksi rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum yang wajib disediakan pengembang), pemanfaatan (penggunaan rumah sebagai hunian serta izin kegiatan usaha terbatas atau sewa), dan pengendalian (pengawasan dan penertiban oleh pemerintah agar penyelenggaraan perumahan berjalan tertib). Peraturan ini juga mewajibkan penerapan hunian berimbang untuk mendukung akses perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
PP 02 Thn 2016 Hunian Berimbang untuk Masyarakat
PP No. 2 Tahun 2016 mengatur tentang pelaksanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dengan prinsip Hunian Berimbang. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan keseimbangan antara penyediaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan rumah komersial. Prinsip utamanya mewajibkan pengembang untuk membangun rumah sederhana dan rumah menengah secara proporsional dalam satu kawasan yang sama dengan rumah mewah (rasio 1:2:3). Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya memastikan masyarakat dari berbagai lapisan ekonomi dapat tinggal di lingkungan yang layak dan terintegrasi, mencegah terjadinya pemisahan wilayah berdasarkan status ekonomi (enclave).
PP No 17 Thn 2016 Tips Sebelum Membeli Rumah
PP No 17 Tahun 2016 mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi jual beli properti, yang mewajibkan pembeli untuk memastikan pajak terutang (seperti PPh Final) telah dibayar oleh penjual sebagai syarat administrasi. Sebelum membeli rumah, penting untuk melakukan tahapan verifikasi menyeluruh agar tidak terjebak masalah hukum atau finansial.