Wujudkan Akses Hunian Layak, Terjangkau, dan Berkelanjutan

Bagi Seluruh Masyarakat Indonesia

Rencana Aksi Penanganan Permukiman Kumuh

Tahun
Total Kawasan
12
Tahun 2026
Total Luasan Area
346,57 Ha
Seluruh Kawasan
Total Anggaran
Rp115,49 M
Penanganan Kumuh

Peringkat Daerah

Lihat peringkat dan data detail kawasan kumuh berdasarkan luas area dan estimasi biaya penanganan.

Peta Interaktif

Eksplorasi data permukiman kumuh melalui peta digital interaktif dengan berbagai layer informasi.

Estimasi Biaya

Hitung estimasi biaya penanganan permukiman kumuh berdasarkan luas area dan tingkat kerumitan.

Housin

Penulisan "Housin" (tanpa 'g') memberikan kesan modern, muda, dan dinamis. Ini mencerminkan bahwa platform menggunakan pendekatan kekinian (teknologi/kolaborasi digital) dalam menyelesaikan masalah permukiman kumuh yang selama ini terkesan tradisional. Akhiran "-in" terdengar akrab, seolah mengajak semua pihak untuk "terlibat" (getting in) dalam misi sosial ini.

Lihat Semua

Housing and Settlement News

Lihat Semua

Video Sosialisasi Peraturan

Lihat Semua
PP No  14 Thn 2016 4 Tahapan Penyelenggaraan Perumahan
PP No 14 Thn 2016 4 Tahapan Penyelenggaraan Perumahan
PP No. 14 Tahun 2016 mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang terdiri dari empat tahapan utama, yakni perencanaan (penyusunan rencana pembangunan perumahan sesuai tata ruang), pembangunan (pelaksanaan konstruksi rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum yang wajib disediakan pengembang), pemanfaatan (penggunaan rumah sebagai hunian serta izin kegiatan usaha terbatas atau sewa), dan pengendalian (pengawasan dan penertiban oleh pemerintah agar penyelenggaraan perumahan berjalan tertib). Peraturan ini juga mewajibkan penerapan hunian berimbang untuk mendukung akses perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
PP 02 Thn 2016 Hunian Berimbang untuk Masyarakat
PP 02 Thn 2016 Hunian Berimbang untuk Masyarakat
PP No. 2 Tahun 2016 mengatur tentang pelaksanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dengan prinsip Hunian Berimbang. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan keseimbangan antara penyediaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan rumah komersial. Prinsip utamanya mewajibkan pengembang untuk membangun rumah sederhana dan rumah menengah secara proporsional dalam satu kawasan yang sama dengan rumah mewah (rasio 1:2:3). Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya memastikan masyarakat dari berbagai lapisan ekonomi dapat tinggal di lingkungan yang layak dan terintegrasi, mencegah terjadinya pemisahan wilayah berdasarkan status ekonomi (enclave).
PP No 17 Thn 2016 Tips Sebelum Membeli Rumah
PP No 17 Thn 2016 Tips Sebelum Membeli Rumah
PP No 17 Tahun 2016 mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi jual beli properti, yang mewajibkan pembeli untuk memastikan pajak terutang (seperti PPh Final) telah dibayar oleh penjual sebagai syarat administrasi. Sebelum membeli rumah, penting untuk melakukan tahapan verifikasi menyeluruh agar tidak terjebak masalah hukum atau finansial.

Galeri Unggulan

Lihat Semua

Grafik Statistik

Kumuh berdasarkan Pembagian Kewenangan

Kawasan Kumuh terbagi menjadi beberapa kewenangan, antara kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten kota. Berikut adalah pembagian kewenangan penanganan kumuh.

Lihat Semua
21%
Pusat
13%
Provinsi
66%
Kabupaten/Kota
Estimasi Biaya
Total Estimasi Nasional
Rp 4,2 Triliun
Untuk penanganan 15 kawasan kumuh di seluruh Indonesia
Rincian Biaya per Klasifikasi
Kumuh Ringan (4 kawasan) Rp 112,5 M
Kumuh Sedang (10 kawasan) Rp 404 M
Kombinasi Ringan-Sedang (1 kawasan) Rp 0,02 M
Total Rp 516,52 M
Kalkulator Estimasi Biaya
Catatan

Estimasi biaya berdasarkan standar Kemenko Infrastruktur dan meliputi komponen: pembangunan infrastruktur dasar, perbaikan sanitasi, dan program pendampingan masyarakat.